ISSN1412 - 8683 243 PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIA Oleh Kurnisar Universitas Sriwijaya Palembang ABSTRAK Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan
1 Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran. 2. Meliputi suasana kebatinan
DasarHukum Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Kesimpulannya, ada dua makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesia, yakni: Pancasila sebagai sumber dari segala.
Seluruhpenyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat.
Sebagaisumber dari dari segala hukum; Pada masa ini gejolak politik di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Dimulai dengan pecahnya peristiwa G 30 S/PKI. Pancasila sebagai pandangan negara sebenarnya adalah wujud dari nilai-nilai kebudayaan milik bangsa Indonesia yang kebenarannya diyakini. Ideologi Pancasila berasal dari kebiasaan
MenurutEka Periaman Zai dalam buku Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara (2020), Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila merupakan prinsip dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup sering pula disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, atau petunjuk hidup.
. 127 451 29 305 28 255 133 101
sumber dari segala hukum di indonesia adalah